TANGERANG -- Sekitar 30 persen ruang atau wilayah di Kabupaten Tangerang akan diubah peruntukannya mulai tahun ini. Perubahan terjadi kebanyakan terhadap daerah-daerah yang selama ini merupakan daerah resapan, yang akan diubah menjadi permukiman.
Perubahan itu terwujud dalam bentuk reklamasi 9.000 hektare pantai utara. Ini yang menjadi perubahan mendasar dalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan DPRD setempat pada akhir Desember tahun lalu, dan kini tinggal menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi Banten itu.
"Ini berkaitan dengan rencana Kabupaten Tangerang membangun kawasan kota baru di wilayah pantai utara," kata Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Akip Samsudin kemarin. "Sebagian besar lahan di wilayah tersebut, yang semula berstatus hijau, kini dikuningkan."
Sebelumnya, Wakil Bupati Tangerang Rano Karno mengungkapkan, ada setidaknya dua alasan kenapa reklamasi pantai itu dibutuhkan. Pertama, untuk mengatasi abrasi, yang disebutnya mencapai laju 3 meter per tahun. Kedua, kompensasi atas wilayah yang hilang sebagai Kotamadya Tangerang Selatan.
Pembentukan Kota Tangerang Selatan tersebut membuat pemerintahan induk kehilangan potensi pendapatan asli daerah hingga Rp 600 miliar, atau sekitar 40 persen pendapatan asli daerah," katanya.
itulah, Akip menambahkan, di enam pulau buatan yang akan dibuat dengan sistem polder itu, kawasan perkotaan baru lengkap dengan hunian eksklusif dan kawasan komersial akan diciptakan. Biaya investasinya dihitung minimal Rp 20 triliun dan pembangunan ditargetkan selesai dalam 18 tahun. "Semua sudah dipetakan," kata Akip.
Dengan perubahan-perubahan itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam RTRW-nya yang terbaru itu menetapkan tiga wilayah, yaitu Balaraja, Tigaraksa, dan Teluk Naga, menjadi pusat-pusat pertumbuhan. Dua wilayah yang pertama, Balaraja dan Tigaraksa, diproyeksikan menjadi kawasan pusat pemerintahan, industri, dan permukiman.
Adapun Teluk Naga akan diarahkan ke sektor pariwisata alam dan bahari. Termasuk di wilayah ini akan dikembangkan pelabuhan laut dan industri maritim.
Tapi, Slamet Daroyni, Direktur Keadilan Perkotaan di Institut Hijau Indonesia, mengatakan bahwa pola pengaturan tata ruang itu belum jelas. Slamet mengatakan Akip dkk dalam pemerintahan Kabupaten Tangerang telah mengabaikan daya dukung dan tampung lingkungan pantai utara yang akan direklamasi. "Banyak kawasan rawa yang diuruk dan dijadikan perumahan, nantinya ini akan menyebabkan aliran air bermasalah di tempat lain," ujarnya.
Reklamasi, kata dia, bisa menjadi bom waktu yang dapat membuat Kabupaten Tangerang terbelit masalah banjir seperti Jakarta. "Karakteristiknya sama, Jakarta yang sudah gagal itu jangan ditiru, Tangerang harus mengambil langkah preventif."
alasan lingkungan, Slamet menentang reklamasi karena rencana itu tidak sah secara hukum. Sesuai dengan putusan yang pernah dibuat Mahkamah Agung, kawasan pantai dari Bekasi hingga Tangerang tidak bisa direklamasi.
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hdup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forqan menegaskan, Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang itu harus batal demi hukum. "RTRW Kabupaten Tangerang juga belum ada kajian seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya. JONIANSYAH | PUTI NOVIYANDA | WURAGIL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar